Mediatataruang – Jakarta (15/2/2022) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) hari ini, Senin, 14 Februari 2022, resmi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia momohon dengan hormat kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, untuk dapat menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Untuk selanjutnya tetap memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dimana manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Discussion about this post