7. Perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang hanya dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, sangat mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua setelah mengundurkan diri atau setelah PHK.
Berdasarkan pertimbangan di atas, ASPEK Indonesia menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda pembayaran JHT sampai usia 56 tahun, bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).(*)
Page 4 of 4
Discussion about this post