• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Sense of crisis Pemegang Kewajiban Kehutanan Menjengkali Ketegasan Pemerintah

Sense of crisis Pemegang Kewajiban Kehutanan Menjengkali Ketegasan Pemerintah

Dari 96 IPPKH tambang dan 149 IPPKH Non-Tambang, belum seluruhnya memenuhi kewajiban IPPKH mereka

Camar by Camar
16/02/2022
in #iniruangku, HeadLine, Nasional
0
Daya Dukung Hutan Pulau Jawa Semakin Berkurang
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang – Pasca ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang pada intinya melakukan tindakan tegas terhadap : 1) Pencabutan Pemilik Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021, sebanyak 42 (empat puluh dua) unit seluas 812.796,93 Ha; 2) Pencabutan Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 192 unit perizinan seluas 3.126.439,36 Ha; 3) melakukan evaluasi terhadap Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 106 unit seluas 1.369.567.55 ha. Setidaknya, terdapat 14 IPPKH di luar Jawa dan Bali yang dicabut hak penggunaan Kawasan hutannya.
kita patut mengapresasi keputusan tersebut mengingat area yang dikonsesikan seharusnya dapat memberikan manfaat baik secara finansial maupun sosial, serta lingkungan, namun perlu diingat bahwa di dalam setip konsesi/perizinan yang diberikan tecantum kewajiban mengikat yang harus tetap dilaksanakan, diantaranya adalah rehabilitasi dan penyediaan lahan kompensasi bagi perusahaan yang berada di wilayah Jawa Bali dan Lampung, serta PNBP IPPKH bagi perusahaan di luar 3 pulau/provinsi tersebut.
Keputusan Pencabutan perizinan/konsesi tidak terjadi di Pulau Jawa, padahal dari 96 IPPKH tambang dan 149 IPPKH Non-Tambang, belum seluruhnya memenuhi kewajiban IPPKH mereka, setidaknya menurut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdapat 179 IPPKH yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan Lahan Kompensasi. Menyedihkan.
Sebagaimana Amar ke Empat huruf a pada Keputusan Menteri LHK tersebut, Menteri LHK memerintah Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk segera menerbitkan Keputusan tentang Pencabutan Izin Setiap Perusahaan Pemegang Izin

Page 1 of 3
123Next
Tags: #IniRuangKu
Previous Post

CERI Siap Lapor KPK Soal Pembangkangan Kadis LHK Riau ke KLHK

Next Post

Kebun Sawit Gulat Manurung Seluas 140 Ha Tidak Berizin dan Berada di Kawasan Hutan

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
Yusri Usman

Kebun Sawit Gulat Manurung Seluas 140 Ha Tidak Berizin dan Berada di Kawasan Hutan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In