Mediatataruang – Pasca ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang pada intinya melakukan tindakan tegas terhadap : 1) Pencabutan Pemilik Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021, sebanyak 42 (empat puluh dua) unit seluas 812.796,93 Ha; 2) Pencabutan Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 192 unit perizinan seluas 3.126.439,36 Ha; 3) melakukan evaluasi terhadap Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 106 unit seluas 1.369.567.55 ha. Setidaknya, terdapat 14 IPPKH di luar Jawa dan Bali yang dicabut hak penggunaan Kawasan hutannya.
kita patut mengapresasi keputusan tersebut mengingat area yang dikonsesikan seharusnya dapat memberikan manfaat baik secara finansial maupun sosial, serta lingkungan, namun perlu diingat bahwa di dalam setip konsesi/perizinan yang diberikan tecantum kewajiban mengikat yang harus tetap dilaksanakan, diantaranya adalah rehabilitasi dan penyediaan lahan kompensasi bagi perusahaan yang berada di wilayah Jawa Bali dan Lampung, serta PNBP IPPKH bagi perusahaan di luar 3 pulau/provinsi tersebut.
Keputusan Pencabutan perizinan/konsesi tidak terjadi di Pulau Jawa, padahal dari 96 IPPKH tambang dan 149 IPPKH Non-Tambang, belum seluruhnya memenuhi kewajiban IPPKH mereka, setidaknya menurut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdapat 179 IPPKH yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan Lahan Kompensasi. Menyedihkan.
Sebagaimana Amar ke Empat huruf a pada Keputusan Menteri LHK tersebut, Menteri LHK memerintah Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk segera menerbitkan Keputusan tentang Pencabutan Izin Setiap Perusahaan Pemegang IzinPage 1 of 3
Discussion about this post