sebagaimana tertulis di atas. Tentunya perlu diingatkan dan juga perlu dikawal, bahwa kewajiban-kewajiban mengikat pada perizinan tersebut harus tetap dilaksanakan, khususnya terkait Izin Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Penggunaan Kawasan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2O2I Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan.
Dan khususnya bagi pemegang IPPKH yang berada di Pulau Jawa, Bali dan Provinsi Lampung, pemenuhan lahan kompensasi tetap harus dipenuhi, sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 21, butir (1) Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak membebaskan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban, dan kewajiban sebagaimana dimaksud tertera di dalam setiap IPPKH pada AMAR KETIGA yang mewajibkan setiap IPPKH di dua pulau dan satu provinsi tersebut menyediakan lahan kompensasi 1 :2.
Mengapa lahan kompensasi menjadi penting untuk dipenuhi oleh pemegang IPPKH?
luas hutan di pulau Jawa hanya 24% dari luas pulau 129.600,71 kilometer persegi dan semakin mengecil, menurut data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Jawa-Madura. Dari 24% kawasan hutan hanya 19% yang memiliki tutupan hutan. Sisanya berupa hutan rakyat, kebun raya, taman keragaman hayati ujar Ahli peneliti utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hendra Gunawan.






Respon (1)