Mediatataruang – Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau ternyata telah melakukan verifikasi lapangan atas kepemilikan kebun sawit di dalam kawasan hutan oleh Ketua Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung. Verifikasi lapangan itu berlangsung 9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (16/2/2022). Menurut Yusri, hal terungkap dalam surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi tanggal 4 Oktober 2018. Surat tersebut bernomor 490/PPLHK/4229.
Baca juga Sense of crisis Pemegang Kewajiban Kehutanan Menjengkali Ketegasan Pemerintah
“Diungkapkan dalam surat itu, verifikasi lapangan itu mengungkap kepemilikan kebun sawit Gulat seluas lebih kurang 140 hektare. Selain itu diungkapkan juga titik koordinat perumahan karyawan di lokasi perkebunan itu dan jumlah pekerja sebanyak tujuh orang,” kata Yusri.
Dikatakan Yusri, DLHK juga mengungkapkan areal perkebunan kelapa sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Guna Kesepakatan sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986, Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011, Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 073/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas lebih kurang 65.125 hektare di Provinsi Riau.
Discussion about this post