• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Kebun Sawit Gulat Manurung Seluas 140 Ha Tidak Berizin dan Berada di Kawasan Hutan

Kebun Sawit Gulat Manurung Seluas 140 Ha Tidak Berizin dan Berada di Kawasan Hutan

Gulat Medali Emas Manurung tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), tidak memilki izin lingkungan, dan tidak memiliki izin usaha perkebunan

Tabur20 by Tabur20
17/02/2022
in #iniruangku, Daerah, HeadLine
0
Yusri Usman

Yusri Usman

0
SHARES
14.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang – Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau ternyata telah melakukan verifikasi lapangan atas kepemilikan kebun sawit di dalam kawasan hutan oleh Ketua Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung. Verifikasi lapangan itu berlangsung 9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (16/2/2022). Menurut Yusri, hal terungkap dalam surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi tanggal 4 Oktober 2018. Surat tersebut bernomor 490/PPLHK/4229.

Baca juga Sense of crisis Pemegang Kewajiban Kehutanan Menjengkali Ketegasan Pemerintah

“Diungkapkan dalam surat itu, verifikasi lapangan itu mengungkap kepemilikan kebun sawit Gulat seluas lebih kurang 140 hektare. Selain itu diungkapkan juga titik koordinat perumahan karyawan di lokasi perkebunan itu dan jumlah pekerja sebanyak tujuh orang,” kata Yusri.

Dikatakan Yusri, DLHK juga mengungkapkan areal perkebunan kelapa sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Guna Kesepakatan sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986, Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 7651/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 30 Desember 2011, Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 073/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas lebih kurang 65.125 hektare di Provinsi Riau.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: #IniRuangKu#Tata Ruang

Previous Post

Sense of crisis Pemegang Kewajiban Kehutanan Menjengkali Ketegasan Pemerintah

Next Post

Banjir Cimahi Dampak Penataan, Kesemerawutan Kota ditambah Faktor Alam

BeritaTerkait

Keuntungan bersih atau net profit dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tahun 2022 lalu mencapai Rp5,5 Triliun, ladang sawit jadi andalan.
#iniruangku

Utangnya Capai 40Triliun, Ladang Sawit Jadi Ladang Duit Bagi PTPN

05/02/2023
Capai 3 Tahun Longsor di Jalan Kolmas Tak Diperbaiki, Kabut Indonesia Bersama Ormas dan LSM KBB Soroti Kinerja Pemerintah
Daerah

Capai 3 Tahun Longsor di Jalan Kolmas Tak Diperbaiki, Kabut Indonesia Bersama Ormas dan LSM KBB Soroti Kinerja Pemerintah

05/02/2023
Apa Itu Teknologi LRB ( Lead Rubber Bearing )
#iniruangku

Apa Itu Teknologi LRB ( Lead Rubber Bearing )

01/02/2023
Tol Getaci Gunakan Teknologi LRB dan Pengadaan Lahan Tetap Beralan
#iniruangku

Tol Getaci Gunakan Teknologi LRB dan Pengadaan Lahan Tetap Berjalan

01/02/2023
Tangani Bencana Alam, Perhutani KPH Bandung Utara Jalin Kerjasama Dengan BPBD Subang
Daerah

Tangani Bencana Alam, Perhutani KPH Bandung Utara Jalin Kerjasama Dengan BPBD Subang

01/02/2023
Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut
#iniruangku

Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut

01/02/2023
Next Post
Banjir

Banjir Cimahi Dampak Penataan, Kesemerawutan Kota ditambah Faktor Alam

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang