Mediatataruang – Medan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RIdwan Djamaluddin diduga kuat telah mengabaikan bahkan melanggar peraturan perundang undang terkait tambang batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jumat (18/2/2022).
“Menteri ESDM mengatakan di hadapan Komisi VII DPR RI bahwa tambang batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener tidak memerlukan izin. Pernyataan ini menurut kami mengindikasikan Menteri ESDM telah mengabaikan perundang undangan,” ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 pada poin (1) menyatakan SIPB untuk batuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing selama tiga tahun.
Kemudian, sambung Yusri, Poin (2) Pasal 133 tersebut, menyatakan SIPB untuk keperluan tertentu diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak atau perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Discussion about this post