“Jadi sudah sangat jelas peraturan perundang undangan mengharuskan adanya izin untuk tambang batuan andesit untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan Bendungan Bener tersebut,” ungkap Yusri.
Terkait pernyataan Menteri ESDM tersebut, Yusri juga menyayangkan dan mengaku heran atas sikap Komisi VII DPR RI.
“Anehnya, Komisi VII DPR RI malah mengamini pelanggaran yang dilakukan Dirjen Minerba dan Menteri ESDM. Karena UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 malah dilanggar sendiri oleh pembuatnya,” ungkap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyatakan surat DIrjen Minerba Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener, di antaranya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan pekerjaan rakyat tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batu bara mengingat pelaksana kegiatan pengambilan material quarry tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral sebagaimana pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
Discussion about this post