“Surat Dirjen Minerba ini offside, tidak ada dasar hukumnya dan melanggar UU Minerba nmr 3 tahun 2020 dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021,” ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri, pernyataan Dirjen Minerba melalui suratnya tersebut makin aneh jika dirujuk ke perundang undangan. Sebab, menurut Pasal 39 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR juga tidak punya ruang sebagai penambang batuan, yang bisa hanya Badan Usaha, BUMN dan BUMD, serta Koperasi dan perorangan.
“Jadi ini ngawur, tidak ada dasar dasarnya. Sama saja Menteri ESDM dan Dirjen Minerba menginjak-injak UU Minerba dan PP Nomor 96 tahun 2021,” tukas Yusri.
Lagi pula, lanjut Yusri, batu andesit tidak termasuk dalam komoditi yang diberikan SIPB, melainkan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).(rls)
Discussion about this post