Mediatataruang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2). Hal tersebut menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Tanda tangan Presiden atas UU itu disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (17/2).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia,” kata Suharso seperti dilansir Antara.
Diketahui, Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk membubuhkan tanda tangan. Jika presiden tak kunjung menandatangani, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca Juga : IKN: Bedanya Fungsi dan Ruang Pusat Kekuasaan
Discussion about this post