Mediatataruang – Ketua Panitia Kerja (Panja) Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 perlu ditinjau ulang atau direvisi.
Junimart menilai, Permen ATR/BPN tersebut telah memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya. “Permen ini telah menciptakan hambatan-hambatan di lapangan. Terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah,
” katanya dalam rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil di Kantor Komisi II DPR RI, Kamis (17/2/2022). Ia menilai, Permen tersebut membuat banyak masalah pertanahan yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan berlanjut ke meja hijau.
Padahal, kata dia keberadaan pengadilan saat ini menjadi ladang para mafia tanah untuk meraih legalitas kepemilikan tanah. Disebutkan Junimart, para mafia tanah menggunakan cara kotor seperti mengondisikan penegak hukum atau oknum hakim tertentu untuk menangani perkara mereka di pengadilan.
Discussion about this post