Politikus Partai Nasdem itu pun meminta bantuan dari para anggota dewan untuk memasok informasi. Dia berjanji akan menuntaskan setiap laporan yang diterima.
“Izin ketua, prinsip pemerintah tangani. Memang ini proses yang begitu lama sehingga tentu saja KPK juga memberikan bimbingan. Dengan UU CK (Undang-Undang Cipta Kerja) yang sudah ada dan PP 24 maka ini sekarang sedang ditangani,” kata Siti.
“Saya bingung. Jadi, kalau tidak ada laporan dari masyarakat, tidak ada laporan anggota dewan, berlalu begitu saja?” ujar Sudin.
Sudin pun mengusulkan mengevalusasi atau pemberhetian sementara pembagian Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) atau pembagian sertifikat yang nyata dilapangan banyak pemindahan hak atas pemberian sertifikat tersebut dan diamini oleh Menteri Siti Nurbaya.(*)





