Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerahHeadLine

PHR Jangan Terjebak Perintah SKK Migas untuk Metode Pemulihan Limbah B3 di Blok Rokan

362
×

PHR Jangan Terjebak Perintah SKK Migas untuk Metode Pemulihan Limbah B3 di Blok Rokan

Sebarkan artikel ini
limbah TTM B3
Untuk membuktikan metode injeksi itu paling efektif dari sisi lingkungan hidup dan berbiaya murah, pada 3 Desember 2005 hingga 12 Desember 2005 pimpinan BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup telah berkunjung THUMS Production Fasility di Long Beach California Amerika, yaitu tempat menginjeksi limbah TTM B3 dari perusahaan minyak yang ada di California, termasuk berkunjung ke Departemen Oil Gas Geotermal Resources (DOGGR). foto/ist

Mediatataruang – Pekanbaru, 27 Februari 2022, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menghimbau SKK Migas untuk hati-hati dalam memutuskan pilihan teknologi pemulihan limbah Tanah Terkontaminsi Minyak (TTM) bahan berbahaya beracun (B3) warisan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Rokan. SKK Migas seyogyanya memilih teknologi yang handal dan efektif serta berbiaya murah.

Dipilihnya teknologi yang handal dan berbiaya murah serta dikerjakan di WK Migas Blok Rokan harus menjadi rekomendasi SKK Migas kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Mengingat, LPPHI sebagai Penggugat di PN Pekanbaru dalam kasus limbah TTM B3 di Blok Rokan terhadap Para Tergugat, masing-masing CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas LHK Provinsi Riau, pada proses mediasi 28 Oktober 2021 telah menyarankan proses pemulihan limbah TTM B3 di WK Blok Rokan harus dipulihkan dengan metode sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 6 tahun 2021 dan dilaksanakan di area WK Migas Blok Rokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *