Mediatataruang – Pekanbaru, 27 Februari 2022, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menghimbau SKK Migas untuk hati-hati dalam memutuskan pilihan teknologi pemulihan limbah Tanah Terkontaminsi Minyak (TTM) bahan berbahaya beracun (B3) warisan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Rokan. SKK Migas seyogyanya memilih teknologi yang handal dan efektif serta berbiaya murah.
Dipilihnya teknologi yang handal dan berbiaya murah serta dikerjakan di WK Migas Blok Rokan harus menjadi rekomendasi SKK Migas kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Mengingat, LPPHI sebagai Penggugat di PN Pekanbaru dalam kasus limbah TTM B3 di Blok Rokan terhadap Para Tergugat, masing-masing CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas LHK Provinsi Riau, pada proses mediasi 28 Oktober 2021 telah menyarankan proses pemulihan limbah TTM B3 di WK Blok Rokan harus dipulihkan dengan metode sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 6 tahun 2021 dan dilaksanakan di area WK Migas Blok Rokan.
Discussion about this post