Mediatataruang – PEKANBARU, 1 MARET 2022 – PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Para Tergugat Perkara Perdata Nomor 150/PDT.G/LH/2021PN.PBR, tak kunjung menunjukkan hasil audit lingkungan Wilayah Kerja Blok Rokan hingga berlangsungnya sidang Selasa (1/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada sidang dengan agenda Tambahan Bukti dari Tergugat itu, CPI hanya meghadirkan bukti surat Menteri LHK Nomor S.359/PSLB3/PKTDLB3/PLB.4/9/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Penetapan Hasil Audit Lingkungan Spesifik Wilayah Kerja Rokan – PT CPI tentang Environtmental Remaining Liabilities.
“Bukti surat yang dihadirkan Tergugat itu bukan Hasil Audit Lingkungan. Melainkan surat Menteri LHK perihal pelaksanaan Audit Lingkungan,” ungkap Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH usai persidangan.
Ditambahkan Anggota Tim Hukum LPPHI, Perianto Agus Pardosi, surat Menteri LHK itu hanya mengungkapkan telah dilaksanakan Audit Lingkungan Spesifik WK Blok Rokan oleh PT Green Corp Konsultan Indonesia memiliki registrasi sebagai lembaga penyedia jasa audit lingkungan berlaku mulai 9 Juli 2020 sd 8 Juli 2023, pelaksanaan audit lingkungan hidup telah mendapatkan arahan dari Menteri LHK tgl 4 Juni 2020, dan Penetapan Penyelesaian Audit Lingkungan dari Menteri LHK tgl 25 September 2020.
Discussion about this post