Polemik Yaqut dalam Perspektif Neraca Ruang
Mediatataruang – 1 Maret 2022, Sebetulnya siapa yang berwenang menangani soal tertib lingkungan di ruang pemukiman kita?
Tentu merepotkan jika banyak yang merasa berhak ikut campur mengatur tapi tak mampu sungguh-sungguh menegakkannya. Sedemikian rupa sehingga warga yang bermukim di sana pun bingung. Ke mana dan kepada siapa harus mengadu jika lingkungannya dirasakan tak tertib dan mengganggu privasi.
Soal suara hanya salah satu contoh saja. Mungkin berasal dari alat pengeras suara yang terpasang di masjid dan biasa disebut ‘toa’. Meski sebenarnya sebutan itu hanyalah salah satu merk dagang peralatan pengeras suara yang diambil dari nama pabrik elektronik Jepang produsennya. Di negara kita memang banyak digunakan rumah-rumah ibadah kaum muslim. Sekarang tentu sudah banyak pilihan lain dengan kualitas yang lebih beragam.
Tentang suara yang berpeluang mengganggu ketertiban umum, sebetulnya bukan hanya dimonopoli ‘toa’ masjid. Suara nyaring yang diputar berulang-ulang juga menyalak dari ‘speaker’ di grobak pedagang makanan keliling. Mulai dari penjual tahu bulat yang digoreng panas-panas, eskrim, hingga roti. Suara lain yang juga kerap dirasakan sebagai gangguan ketertiban, bisa berasal dari panggung dangdut pada pesta pernikahan atau tujuhbelasan di pemukiman warga. Knalpot kendaraan bermotor. Juga sirene yang meraung di tengah kemacetan jalan raya. Tentu kita dapat memaklumi yang terakhir jika dibunyikan sebagai pertanda darurat. Bukan karena lagak kekuasaan yang mengabaikan kenyamanan publik.
Discussion about this post