Mediatataruang – Pertumbuhan penduduk semakin masif berbanding lurus dengan kebutuhan akan lahan untuk aktifitasnya, terlihat intensitas alih fungsi kawasan pertanian pada kawasan perkotaan sudah semakin masif secara signifikan.
Jika areal persawahan secara masif dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan sia-sia. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharap untuk menahan izin alih fungsi lahan pertanian yang berada pada kawasan pertanian.
Alih fungsi lahan adalah masalah yang sangat serius dan sangat mengancam keberlangsungan pertanian. Alih fungsi lahan juga membuat produktivitas panen menurun karena lahannya semakin menciut. Alih fungsi lahan menjadi ancaman serius buat pertanian. Oleh sebab itu, dalam berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan, terutama di kawasan pedesaan.
Baca juga : Pentingnya Kesadaran Pengelolaan Pesisir Secara Terpadu
Dimulai dengan keluarnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan lalu ditindaklanjuti dengan keluarnya aturan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2OI9 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara. Juga Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 12 Tahun 2020 tentangTata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Pada Lahan Sawah Yang Dilindungi
Discussion about this post