Mediatataruang – Pekanbaru, 8 Maret 2022 – Ketua Majelis Hakim Perkara Gugatan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, menolak mentah-mentah permintaan kuasa hukum CPI untuk memberi sanksi kepada LPPHI sebagai Penggugat.
“Tugas kami memutuskan perkara ini, siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini perdata. Bukan pidana. Sanksi apa yang mau kami berikan,” ungkap Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH pada sidang yang berlangsung Selasa (8/3/2022) di PN Pekanbaru.
Dahlan mengatakan hal itu setelah Kuasa Hukum PT Chevron Pacific menyatakan keberatan atas langkah LPPHI menayangkan siaran pers yang berisi keterangan yang dihadirkan CPI melalui bukti surat ke persidangan.
“Kami tidak ada memberikan data apa pun. Mereka (Penggugat,red) enggak ada minta sama kami, mereka enggak ada mengambil foto dokumen, mereka hanya mencatat ketika kalian (Kuasa Hukum CPI,red) menyerahkan bukti surat. Lagi pula kan apa yang kalian sampaikan itu ada dalam surat pengantar bukti surat yang diserahkan ke Penggugat kan,” lanjut Dahlan yang sempat membuat Kuasa Hukum CPI terdiam beberapa saat.
Discussion about this post