Mediatataruang – Boss Tambang Nikel Tersangka penambangan ilegal diserahkan GAKKUM KLHK, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan RMY (27 tahun) yang beralamat di Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur selaku Direktur PT. JAP (James & Armando Pundimas) sebagai tersangka tambang nikel ilegal beserta barang bukti 3 (tiga) eksavator dan 3 (tiga) dump truck ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. RMY (27 tahun) tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. RMY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
Terkait dengan penindakan penambangan nikel ilegal yang melibatkan tersangka RMY di Konawe Utara ini, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022. RMY disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Discussion about this post