Mediatataruang – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya temuan bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Alex menjelaskan KPK menerima informasi tersebut dari masyarakat. Namun, Alex tidak merinci lebih detail tentang bagi-bagi lahan yang dimaksud.
“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis, 10 Maret 2022.
Hal tersebut mulanya disampaikan Alexander dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
KPK berharap, pembangunan ibu kota baru termasuk apapun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat.
Discussion about this post