• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Jokowi dan Kebijakan Minyak Goreng

Jokowi dan Kebijakan Minyak Goreng

Kebijakan Kemendag menyatakan peraturan DMO 30% ini memperkuat keputusan sebelumnya tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). Seperti diketahui, Permendag No.6/2022 telah menetapkan HET minyak goreng (migor)

Camar by Camar
13/03/2022
in #iniruangku, HeadLine
0
Kebijaka Jokowi dan Antrian Migor

Jokowi dan Kebijakan Minyak Goreng

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang – Jakarta, 13 Maret 2022, Pada tanggal 10 Maret 2022, Kebijakan pemerintah (Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan) resmi mematok aturan domestic market obligation (DMO) minyak sawit (crude palm oil, CPO) sebesar 30% yang wajib dijual di pasar domestik dari total produksi CPO Indonesia. Sesuai Peraturan Dirjen Kemendag ini, harga maksimum DMO adalah Rp 9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein (fraksi cair minyak sawit tahan oksidasi). DMO ini merupakan syarat bagi eksportir CPO dan turunannya dapat izin ekspor.

Pada saat yang sama, Kebijakan Kemendag menyatakan peraturan DMO 30% ini memperkuat keputusan sebelumnya tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). Seperti diketahui, Permendag No.6/2022 telah menetapkan HET minyak goreng (migor) dibagi dalam tiga kelompok, yakni HET migor kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter, migor kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter, dan migor curah senilai Rp 11.500 per liter.

Page 1 of 7
12...7Next
Tags: #IniRuangKu
Previous Post

Dilema ASN, Petaka IKN

Next Post

Bus Listrik Resmi Mengaaspal di Jakarta

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
Bus Listrik Resmi Mengaspal di Jakarta

Bus Listrik Resmi Mengaaspal di Jakarta

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In