Mediatataruang – Jakarta, 13 Maret 2022, Pada tanggal 10 Maret 2022, Kebijakan pemerintah (Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan) resmi mematok aturan domestic market obligation (DMO) minyak sawit (crude palm oil, CPO) sebesar 30% yang wajib dijual di pasar domestik dari total produksi CPO Indonesia. Sesuai Peraturan Dirjen Kemendag ini, harga maksimum DMO adalah Rp 9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein (fraksi cair minyak sawit tahan oksidasi). DMO ini merupakan syarat bagi eksportir CPO dan turunannya dapat izin ekspor.
Pada saat yang sama, Kebijakan Kemendag menyatakan peraturan DMO 30% ini memperkuat keputusan sebelumnya tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). Seperti diketahui, Permendag No.6/2022 telah menetapkan HET minyak goreng (migor) dibagi dalam tiga kelompok, yakni HET migor kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter, migor kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter, dan migor curah senilai Rp 11.500 per liter.
Discussion about this post