Mediatataruang – PEKANBARU, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari jajaran Polda Riau terkait kasus tambang ilegal PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Demikian diungkapkan jajaran Kejati Riauhttp://Kejati-riau.kejaksaan.go.id menjawab konfirmasi yang diajukan urbannews.id, Kamis (17/3/2022) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja.
“Terkait konfirmasi Bapak tersebut dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini kami belum menerima SPDP terkait perkara dimaksud,” ungkap jajaran Kejati Riau.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat, pada tanggal 12 Januari 2022, Tim Ditkrimsus Polda Riau bersama Koordinator Inspektur Tambang Propinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari telah menghentikan kegiatan menambang PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu di Kabupaten Rokan Hilir.
Alasan penghentian penambangan itu karena kedua perusahaan tersebut izinnya masih berstatus IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan penambangan, dimana hal tersebut diduga jelas melanggar Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang menyatakan setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.0000 (seratus miliar rupiah).
Discussion about this post