Mediatataruang.com – Akibat tidak dipenuhinya tanggung jawab penggantian lahan kompensasi sesuai ijin yang diterima dalam IPPKH, KLHK memberikan sanksi tegas kepada PT. PLN Persero berupa penyegelan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan.
Sementara PLN bakal menerima pembiayaan sebesar US$ 610 juta (8,7 triliun) dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), bagian dari grup Bank Dunia, untuk proyek PLTA Upper Cisokan di perbatasan Kabupaten Bandung dan Cianjur, Jawa Barat.
Seperti diketahui, PLN telah melakukan kerja sama pendanaan sebesar US$ 380 juta (Rp 5,4 triliun) untuk membangun PLTA Cisokan berkapasitas total 1.040 megawatt (MW) atau 1,04 gigawatt (GW). PLN mendapatkan tingkat suku bunga kompetitif dengan tenor yang cukup panjang, yakni 24,5 tahun.
Hal ini menjadi bukti bahwa PLN mendapatkan kepercayaan internasional dalam upaya membangun infrastruktur kelistrikan melalui pembangkit-pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dan rendah karbon.
Discussion about this post