• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Tiga BUMN Karya Disinyalir Akan Ditunjuk Pemulihan Limbah B3 Chevron

Tiga BUMN Karya Disinyalir Akan Ditunjuk Pemulihan Limbah B3 Chevron

Dalam HoA disebutkan nilai pemulihan fungsi lingkungan hidup Blok Rokan sekitar USD 2,2 Miliar. Dimana CPI dibebaskan dari segala kewajiban hanya dengan menyetorkan USD 265 juta ke escrow account SKK Migas dan CPI.

Camar by Camar
18/03/2022
in #iniruangku, HeadLine, Nasional
0
Tiga BUMN Karya Disinyalir Akan Ditunjuk Langsung Pulihkan Limbah B3 TTM Blok Rokan

Tiga BUMN Karya Disinyalir Akan Ditunjuk Langsung Pulihkan Limbah B3 TTM Blok Rokan

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang – Pekanbaru, 18 Maret 2022 – VP Supply Chain Management PT Pertamina Hulu Rokan Rudi Imran bungkam ketika dikonfirmasi mengenai rencana penunjukan tiga BUMN karya sebagai pelaksana pemulihan fungsi lingkungan hidup Wilayah Kerja Migas Blok Rokan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

VP SCM PHR  tidak memberikan keterangan apa pun terhadap surat konfirmasi elektronik yang dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pada 11 Maret 2022 lalu.

Dalam surat konfirmasi elektronik tersebut, LPPHI antara lain menyatakan bahwa LPPHI sejak 6 Juli 2021 telah mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru soal Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Blok Rokan terhadap PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Tergugat IV. Proses sidang masih berjalan dan saat ini masih pada tahap penyerahan bukti-bukti surat dari Para Tergugat tersebut.

LPPHI juga menyampaikan, berdasarkan  surat pengantar daftar bukti Para Tergugat, hingga saat ini Para Tergugat tidak pernah menyerahkan hasil audit lingkungan spesifik WK Migas Blok Rokan yang digunakan sebagai dasar HoA antara PT CPI dengan SKK Migas pada 28 September 2021. Padahal Menteri LHK wajib mengumumkan hasil audit kepada publik sesuai Pasal 50 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, sehingga timbul pertanyaan apakah benar jumlah limbah TTM hanya sekitar 6 juta metrik ton ?, atau jauh lebih besar dari itu.

Apalagi, berdasarkan bukti surat yang dihadirkan CPI di Persidangan tanggal 1 Maret 2022 di PN Pekanbaru, terungkap bahwa di dalam HoA disebutkan nilai pemulihan fungsi lingkungan hidup Blok Rokan sekitar USD 2,2 Miliar. Dimana CPI dibebaskan dari segala kewajiban hanya dengan menyetorkan USD 265 juta ke escrow account SKK Migas dan CPI.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kejati Riau Belum Pernah Terima SPDP Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu

Next Post

Rayakan Hari Jadi Ke-61 Perhutani, KPH Bandung Utara Gelar Aksi Tanam Pohon di Komsos

BeritaTerkait

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran
HeadLine

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Next Post
Rayakan Hari Jadi Ke-61 Perhutani, KPH Bandung Utara Gelar Aksi Tanam Pohon di Komsos

Rayakan Hari Jadi Ke-61 Perhutani, KPH Bandung Utara Gelar Aksi Tanam Pohon di Komsos

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In