Mediatataruang – Pekanbaru, 18 Maret 2022 – VP Supply Chain Management PT Pertamina Hulu Rokan Rudi Imran bungkam ketika dikonfirmasi mengenai rencana penunjukan tiga BUMN karya sebagai pelaksana pemulihan fungsi lingkungan hidup Wilayah Kerja Migas Blok Rokan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
VP SCM PHR tidak memberikan keterangan apa pun terhadap surat konfirmasi elektronik yang dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pada 11 Maret 2022 lalu.
Dalam surat konfirmasi elektronik tersebut, LPPHI antara lain menyatakan bahwa LPPHI sejak 6 Juli 2021 telah mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru soal Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Blok Rokan terhadap PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) sebagai Tergugat I, SKK Migas sebagai Tergugat II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Tergugat III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Tergugat IV. Proses sidang masih berjalan dan saat ini masih pada tahap penyerahan bukti-bukti surat dari Para Tergugat tersebut.
LPPHI juga menyampaikan, berdasarkan surat pengantar daftar bukti Para Tergugat, hingga saat ini Para Tergugat tidak pernah menyerahkan hasil audit lingkungan spesifik WK Migas Blok Rokan yang digunakan sebagai dasar HoA antara PT CPI dengan SKK Migas pada 28 September 2021. Padahal Menteri LHK wajib mengumumkan hasil audit kepada publik sesuai Pasal 50 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, sehingga timbul pertanyaan apakah benar jumlah limbah TTM hanya sekitar 6 juta metrik ton ?, atau jauh lebih besar dari itu.
Apalagi, berdasarkan bukti surat yang dihadirkan CPI di Persidangan tanggal 1 Maret 2022 di PN Pekanbaru, terungkap bahwa di dalam HoA disebutkan nilai pemulihan fungsi lingkungan hidup Blok Rokan sekitar USD 2,2 Miliar. Dimana CPI dibebaskan dari segala kewajiban hanya dengan menyetorkan USD 265 juta ke escrow account SKK Migas dan CPI.
Discussion about this post