Meskipun seluruh Tergugat dalam eksepsi dan jawaban mendalilkan gugatan LPPHI tidak lengkap jika tidak menyertakan PT PHR sebagai ikut tergugat karena sudah menerima penugasan dari SKK Migas sejak 26 Juli 2021, namun menurut LPPHI malah aneh dan prematur jika LPPHI ikut menggugat PT PHR, karena LPPHI mendaftarkan gugatan tanggal 6 Juli 2021, sementara PT PHR baru mendapatkan penugasan dari SKK Migas pada 26 Juli 2021 sesuai Surat Nomor 0406/SKKMA/2021/S1. Lagi pula tidak ada aturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup yang menyatakan adanya peralihan hak waris limbah TTM. Jadi tetap menjadi tanggungjawab PT CPI.
LPPHI juga mendapat informasi pada sekitar akhir Febuari 2022 bahwa PT PHR akan melakukan proses RFI (Request For Information) untuk calon kandidat pelaksana pekerjaan pemulihan limbah TTM B3 di Blok Rokan.
Dari potongan dokumen RFI tersebut, LPPHI melihat ada 10 butir dari RFI Jasa Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak Bumi yang harus diisi oleh calon peserta.
LPPHI mempertanyakan kepada PHR apakah benar informasi itu? Apakah persyaratan ini menjadi standar di lingkungan WK PT Pertamina Hulu Energi atau hanya khsusus untuk PT PHR saja?
Kemudian, LPPHI juga menanyakan apakah RFI ini mengundang semua pihak yang mempunyai kompetensi bidang pemulihan limbah TTM yang sudah terdaftar menjadi rekanan di PT CPI dan PT PHR? Karena LPPHI mendapat informasi banyak perusahaan yang mempunyai pengalaman untuk pekerjaan sejenis dan memiliki kemampuan dasar (KD) yang baik sesuai aturan PTK 007 Revisi 04 tidak mendapatkan undangan untuk partisipasi proses RFI ini, apakah hal itu benar?
Selanjutnya, LPPHI juga menanyakan apakah dalam proses RFI yang dilakukan PT PHR ini sudah benar mengacu pada PTK 007 Revisi 04 yang menjadi pedoman pengadaan di seluruh KKKS ?
“Apakah benar informasi yang beredar di kalangan perusahaan jasa pengolahan limbah B3, bahwa akan ada rencana penunjukan langsung ke BUMN – BUMN Karya seperti PT AK, PT PP dan PT HK dengan konsorsiumnya agar KD mencapai nilai USD 200 juta masing-masing konsorsium oleh PHR atas persetujuan SKK Migas untuk pekerjaan jasa pemulihan limbah TTM B3, jika ini benar apakah proses ini sesuai dengan aturan tata cara pengadaan di PTK 007 Revisi 04?,” ungkap LPPHI dalam surat tersebut.
LPPHI menyatakan telah mendapat dokumen metode pemulihan limbah TTM secara insitu yang pernah dipresentasi di PHR pada 23 Desember 2021. LPPHI lantas menanyakan apakah metode ini sudah pernah diterapkan di Indonesia, khsusnya sektor Migas? Apakah sudah ada rekomendasi atau ijin aplikasi dari KLHK terhadap metode ini?
“Karena kami melihat tidak ada metode insitu tersebut di dalam Peraturaan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, mohon kami bisa mendapatkan penjelasan secara peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber LPPHI.
Discussion about this post