Melalui surat tersebut, LPPHI berharap PT PHR bisa menjawab perihal tersebut untuk memberikan pemahaman yang utuh ke masyarakat, khsususnya masyarakat Riau sekitar Blok Rokan yang terdampak langsung dari operasi PT CPI selama ini.
Pada prinsipnya, LPPHI menyatakan ingin limbah TTM segera dipulihkan secepat mungkin, tetapi harus sesuai peraturan perundang-undang.
“Namun, Jika ada penyimpangan dari aturan yang berlaku terhadap proses tendernya, maka LPPHI akan melakukan langkah hukum terukur, baik secara perdata dengan menggugat ke pengadilan, maupun secara pidana melaporkan ke penegak hukum mulai dari KPK, Kejagung dan Mabes Polri,” ungkap LPPHI dalam surat tersebut.(rls)
Discussion about this post