Mediatataruang – Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 disebutkan, Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pangan. Lalu dalam Pasal 4 Ayat 1 nya dijelaskan jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nya adalah :
a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai
Dalam ayat 2 nya disebutkan Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Di sisi lain, memang ada pertanyaan yang menarik mengiringi terbit nya Perpres diatas. Orang-orang mempersoalkan mengapa Badan Pangan Nasional tidak menangani komoditas perikanan, yang diketahui juga sebagai sumber protein yang cukup penting dalam kehidupan masyarakat.
Kalau kita sudah berani menyimpan kata Pangan dalam Perpres maka yang menjadi salah satu acuan strategis nya adalah Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pemahaman yang sistemik terhadap regulasi ini menjadi dasar berpijak Badan Pangan Nasional dalam mengarungi kiprah selanjut nya.
Discussion about this post