Dalam UU tersebut dijelaskan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Atas hal yang demikian, keberadaan dan kehadiran Badan Pangan Nasional, mesti nya menjadikan komoditas perikanan sebagai bagian dari pengelolaan nya. Beberapa pakar malah menyarankan agar Perpres ini cepat-cepat di revisi agar pengelolaan pangan oleh Badan Pangan Nasional bisa menjadi utuh, holistik dan komprehensif lagi.
Kemelut minyak goreng, apakah itu yang berkaitan dengan langka nya di pasaran atau pun semakin membungbung nya harga yang menyita perhatian banyak pihak, sebetul nya merupakan masalah yang cukup serius untuk ditangani. Seorang sahabat lantas bertanya apakah minyal goreng merupakan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional untuk menangani nya ?
Discussion about this post