Mediatataruang – Gembar-gembor Bonus Produksi Panas Bumi yang disampaikan Kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022, benar-benar menyakitkan dan menghina peran besar hutan yang mereka buka. Kejadian ini, setidaknya memberi kita gambaran kadar moral para pemegang WKP Panas Bumi itu terhadap kewajiban terhadap Bumi yang mereka hisap manfaatnya, melalui alat payung hukum Permen ESDM dan Peraturan Bupati, Bonus Produksi tersebut dibagi-bagi namun mereka sepertinya lupa dan membiarkan para pemegang IPPKH memenuhi kewajibannya terhadap Bumi, Hutan yang mereka buka dan hisap manfaatnya. Sungguh menyakitkan dan menyinggung kewarasan.
Pasca ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang pada intinya melakukan tindakan tegas terhadap : 1) Pencabutan Pemilik Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021, sebanyak 42 (empat puluh dua) unit seluas 812.796,93 Ha; 2) Pencabutan Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 192 unit perizinan seluas 3.126.439,36 Ha; 3) melakukan evaluasi terhadap Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 106 unit seluas 1.369.567.55 ha. Setidaknya, terdapat 14 IPPKH di luar Jawa dan Bali yang dicabut hak penggunaan Kawasan hutannya.
Discussion about this post