Mediatataruang – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana terperinci yang berfungsi sebagai pengendali mutu pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang terus mendorong percepatan penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor (Linsek).
Pada Jumat (18/03/2022), daerah yang mengikuti Rakor Linsek meliputi Kabupaten Bombana tentang RDTR Perkotaan Rumbia tahun 2022-2042; Kabupaten Konawe tentang RDTR Perkotaan Pondidaha tahun 2022-2042; Kabupaten Kolaka tentang RDTR Perkotaan Kolaka tahun 2022-2042; Kota Ternate tentang RDTR Pulau Ternate tahun 2022-2042; dan Kabupaten Raja Ampat tentang RDTR Perkotaan Waisai tahun 2022-2042.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengungkapkan, dibentuknya RDTR Kawasan Pulau Ternate merupakan upaya mewujudkan Pulau Ternate sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan pintu gerbang Maluku Utara. Kawasan ini dirancang berbasis pengembangan simpul perdagangan jasa serta pariwisata yang tangguh bencana dan berkelanjutan. “Saya mengapresiasi Ditjen Tata Ruang yang mendampingi dan memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan RDTR ini,” ujarnya pada Linsek yang berlangsung secara daring dan luring di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan.
Discussion about this post