Mediatataruang – Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah segera melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI terkait perbaikan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Lantaran saat ini sekitar 134 ribu ton beras sisa impor tahun 2018 menumpuk di Gudang Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan tindakan korektif Ombudsman RI yang belum mendapatkan tindak lanjut atau penyelesaian yakni agar pemerintah segera menerbitkan regulasi tentang penetapan jumlah CBP, menerbitkan peraturan teknis terkait indikator pengambilan keputusan impor beras, pelaksanaan evaluasi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, serta penyelesaian pembayaran tagihan pelepasan stok CBP Perum Bulog sebesar 20,36 ribu ton beras.
“Ombudsman pada 2021 melakukan investigasi tentang Cadangan Beras Pemerintah dan saat ini ada sekitar 134 ribu ton beras sisa impor tahun 2018 masih menumpuk di Gudang Bulog,” ujar Yeka pada Konferensi Pers daring pada Jumat (18/3/2022), usai melakukan pertemuan Monitoring Akhir Pelaksanaan Tindakan Korektif LAHP Tata Kelola CBP dengan pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional.
Discussion about this post