Mediatataruang – RPP Pendanaan dan Penganggaran IKN yang saat ini sedang disusun untuk Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak dan pungutan khusus
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan pajak khusus dan pungutan khusus yang dimaksud dalam UU 3/2022 tentang IKN adalah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
“Ada sumber-sumber yang taxable yang dulunya PDRD, kemudian sesuai UU IKN ini secara mutatis mutandis di-convert sebagai pajak khusus,” ujar Didik dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Selasa (22/3/2022).
Baca juga
Akademisi dan Praktisi Kehutanan Berkumpul di IKN
Didik mengatakan ketentuan mengenai pajak perlu turut diatur pada UU IKN mengingat UUD 1945 mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pajak dan pungutan perlu diatur melalui undang-undang.
“UU 3/2022 sudah memberikan amanat ke Otorita IKN boleh memungut pajak. Tapi karena di UU 3/2022 pengaturannya tidak detail, didelegasikanlah ke dalam PP,” ujar Didik.
Discussion about this post