Mediatataruang – 4 Maret 2022 terbit Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Perpres ini cukup penting untuk diselami lebih lanjut karena berbagai alasan. Salah satu nya adalah dinamika Penyuluhan Pertanian menjadi kendor sebagai dampak dari diterbitkan nya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana yang kita pahami bersama, sebelum terbit nya UU No. 23/2014, dunia Penyuluhan Pertanian terekam sangat menggeliat. Kelembagaan Penyuluhan, baik di Provinsi atsu Kabupaten/Kota, berdiri cukup kokoh. Kelembagaan Penyuluhan yang ditetapkan sebagai Eselon 2 betul-betul memainkan peran dan fungsi yang sangat strategis falam memberdayakan dan memartabatkan para petani.
Tampil dengan nama Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) di Provinsi dan BP3K di Kabupaten/Kota, dunia penyuluhan tampak menunjukkan kegairahan yang prima. Para Penyuluh Pertanian terlihat sangat bergembira, karena mereka memiliki “rumah” untuk menjalin silaturahmi yang lebih inten diantara para Penyuluh atau pun dengan para petani. Sayang, keceriaan para Penyuluh tidak berlangsung lama.
Discussion about this post