Ibarat guntur di siang bolong, mereka harus menerima kehadiran UU No. 23/2014 yang kerap kali disebut sebagai UU Sapu Jagat. Dengan ada nya UU tersebut, kelembagaan penyuluhan, baik di Provinsi mau pun Kabupaten/Kota langsung dibubarkan. Otomatis kegiatan Penyuluhan pun jadi melempem. Boro-boro mengembangkan kinerja Penyuluhan, untuk memikirkan diri nya sendiri, para Penyuluh masih kebingungan.
Baca juga
Catat, Penyuluh Pertanian Itu Penting!
Apa pun alasan nya, harus diakui setelah terbit nya UU No. 23/2014, keberadaan UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, seperti yang tak berdaya menghadapi Bab, Pasal dan Ayat yang tersurat dalam UU No. 23/2014 tersebut. UU No. 16/2006 pun tampak seperti ada dan tiada. Secara hitam putih ada dan tidak dicabut namun dalam kenyataan nya di lapangan, terekam sudah tidak memiliki kekuatan lagi.
Dihadapkan pada kondisi yang demikian, kiprah para Penyuluh Pertanian pun terlihat menjadi tidak optimal. Sebagai aparat daerah, mereka tampak kebingungan dalam melaksanakan pekerjaan nya. Akibat nya wajar, jika kinerja Penyuluhan Pertanian pyn menjadi menurun. Lebih sedih nya lagi, di beberapa daerah terekam ada nya pembebanan tugas dari atasan nya yang meminta para Penyuluh untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi atas proyek Eselon 1 di Kementerian Pertanian.
Discussion about this post