Mediatataruang – Pekanbaru, Direksi PT Pertamina Hulu Rokan lagi-lagi bungkam atas Surat Elektronik Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Nomor 092 /LPPHI-III/2022 tertanggal 21 Maret 2022.
Melalui surat itu, LPPHI antara lain menyampaikan bahwa LPPHI pada 11 Maret 2022 telah mengirimkan surat elektronik kepada VP SCM (Supply Chain Management) PT PHR perihal mohon konfirmasi dan informasi, namun pada batas waktu 17 Maret 2022 tidak mendapat jawaban, maka pada 18 Maret 2022 LPPHI telah merilis berita terkait.
Kemudian, LPPHI mendapat informasi terbaru, bahwa SCM PT PHR pada tanggal 28 Januari 2022 telah mengundang 29 perusahan untuk mengisi RFI (Request For Information) terkait rencana PT PHR akan memilih perusahan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan limbah TTM B3 yang merupakan warisan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di blok Rokan. Direksi PHR tidak menjawab apakah informasi itu benar atau tidak.
LPPHI juga menanyakan mengapa banyak perusahan yang punya pengalaman pemulihan limbah TTM B3 tidak diundang? Hal ini juga tidak dijawab Direksi PHR.
Discussion about this post