Mediatataruang.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar diminta mengusut tuntas dugaan korupsi pada denda diskresi pelanggar IMB yang dialokasikan pada proyek revitalisasi Taman Pramuka Kota Bandung.
Dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar IMB mencapai puluhan miliar rupiah dan terjadi sejak tahun 2019 lalu. Hal ini disampaikan Aktivis Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria.
Ia mengatakan, laporan terkait hal itu sudah disampaikan oleh elemen masyarakat dan dikaitkan dengan revitalisasi Taman Pramuka di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Dan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.
Agus menyebutkan laporan ini dilayangkan karena adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana dari pihak ketiga dalam proyek revitalisasi Taman Pramuka yang dilakukan sejak tahun 2019 itu. Nilai proyek itu mencapai Rp 7 miliar.
“Ditemukan ada kejanggalan, Kami menduga anggaran tersebut dijadikan ajang bancakan bagi para oknum berkepentingan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Discussion about this post