Dia pun meminta Kejati Jabar mengusut kasus itu hingga tuntas. Sebab, kata dia, hal itu bisa menjadi lahan empuk bagi sekelompok oknum meraup keuntungan.
“Hal ini jelas akan merugikan masyarakat Kota Bandung. Jangan sampai nama masyarakat, hanya dijadikan alat kepentingan untuk meraup keuntungan,” tegasnya.
Selain itu juga, lanjut Agus mengatakan penggunaan dana itu tak lepas dari diskresi pelanggar IMB di Kota Bandung. Setidaknya ada belasan pelanggar yang diharuskan membayar denda dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Revitalisasi Taman Pramuka dari denda para pelanggar IMB itu diduga fiktif dan ada penggelapan. Menurut informasi, ini melibatkan seorang kepala dinas yang kabarnya sudah pernah diperiksa Kejati Jabar beberapa hari lalu,” ucap dia.
“Ada korupsi gaya baru yang dilakukan oleh para pejabat Pemkot Bandung. Jika benar dana denda diskresi pelanggar IMB itu mencapai puluhan miliar, kemana larinya uang tersebut,”tambahnya.
Agus mengatakan, berdasarkan penemuan data, ada beberapa lokasi yang mendapatkan bantuan dari dana diskresi itu namun tetap mendapat guyuran APBD.
Discussion about this post