Mediatataruang – Kena ga ya E-Tilang atau enggak, begini cara ngeceknya, Sesuai dengan peraturan berlaku pertanggal 1 April 2022 dibeberapa ruas tol di Jawa dan Sumatera kini dilengkapi CCTV tilang elektronik.
Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jenis pelanggaran yang bisa dikenai e-tilang, antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, dan melanggar batas kecepatan.
Ada dua jenis pelanggaran yang diincar kamera pengintip tersebut.
Yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan kelebihan muatan (ODOL).
Untuk pengecekan e-tilang dapat dilakukan secara online.
Berikut lima langkah untuk cara cek status e-tilang secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. ‘
Discussion about this post