2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Klik “Cek Data”
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
5. Jika ada pelanggaran, muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.
Andai terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tilang yang mesti ditanggung tak main-main.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan rinciannnya.
1. Denda melanggar batas kecepatan
Khusus pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, dikenai denda Rp 500 ribu.
“Juga (kurungan) 2 bulan dan denda 500 ribu,” ujarnya saat dihubungi, (5/4/22).
Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Adapun peraturan tersebut berbunyi:
“Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.”
2. Denda melanggar batas muatan
Bagi pelanggaran batas muatan di sepanjang tol Transjabar sanksinya sama.
Dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan paling lama 2 bulan.
Discussion about this post