Dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan besaran dan denda diatur.
Sementara itu, jika denda tidak dipenuhi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara terkait akan diblokir.(*)
Page 3 of 3
Discussion about this post