Mediatataruang.com – Dalam rangka penyelamatan kawasan Bandung Selatan dimana kondisi eksisting cekungan Bandung wilayah selatan sungguh mengkhawatirkan.
Dari pantauan dilapangan beberapa kegiatan di kawasan Bandung Selatan adalah kawasan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meliputi PTPN, Perhutani, Geodipa Energy, Pertamina Geothermal, Star Energy, dan juga merupakan kawasan milik Upt KSDAE dan kawasan Perkebunan yang dikuasai Swasta.
Kami FK3I Jawa Barat meminta Bupati Bandung beserta jajaran terkait untuk melakukan bedah data ijin usaha yang berada di Cekungan Bandung Wilayah Selatan.
“Sebagai Kepala Daerah sangat mudah untuk mengumpulkan data dari para pihak tersebut. Soalnya, seluruh Ijin Usaha yang berdiri di Kawasan tersebut pasti memerlukan rekomendasi, hal ini tentu diketahui oleh pihak pemkab,”ujar Ketua FK3I Jabar Dedi Kurniawan dalam laporan tertulisnya, Jumat (8/4/2022)
Dedi mengungkapkan konteks pengendalian dan perlindungan serta penyelamatan wilayah Bandung Selatan bukan semata karena PAD yang bukan menjadi kewenangan Daerah. Akan tetapi Pemahaman Kepala Daerah lebih ke akomodatif lapangan pekerjaan masyarakat dan pengawasan kerentanan ekologi.
Discussion about this post