Media Tata Ruang – Ketika Pertanian Urusan Pemilih, Apakah fenomena ini sama dengan nasib dan kehidupan para petani di negeri ini ? – Apakah fenomena ini sama dengan nasib dan kehidupan para petani di negeri ini ? – Undang Undang No 23 Tahun 2014 khusus nya lagi dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan urusan Pemerintah dapat dianalisa dari Urusan Wajib (terkait pelayanan dasar dan tidak terkait pelayanan dasar), Urusan Pilihan dan Urusan Konkuren.
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Pembagian urusan pilihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut: 1. kelautan dan perikanan; 2. pariwisata; 3. pertanian; 4. kehutanan; 5. energi dan sumber daya mineral; 6. perdagangan; 7. perindustrian; dan 8. transmigrasi.
Discussion about this post