Mediatataruang.com – Kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus diterapkan, maka kurang lebih 1 juta hektare lahan akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kebijakan tersebut lahir seiring disahkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dan perhutanan sosial di pulau Jawa akan mengakibatkan ribuan karyawan Perhutani merasa terancam.
Ketua BP FK3I Jawa Barat, Dedi Kurniawan sekaligus sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat mengatakan kami menilai sudah saatnya penetapan kawasan hutan baik hutan negara yang sudah dikelola maupun hutan negara yang belum ditetapkan tentunya harus sudah melalui proses perubahan.
“Kami kira ini terobosan baik dan baru dimana penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan situasi dan kondisi dimana kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi dan tentunya akomodatif kelola kawasan sudah sesuai kaidah Kelola hutan dan hasil evaluasi pengelolaan Kawasan hutan atau Kelola lampau,”ujarnya, Sabtu (9/4/2022)
Discussion about this post