Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLine

Pegiat Lingkungan Soroti Dikeluarkannya Kepmen LHK Tentang KHDTK di Pulau Jawa

254
×

Pegiat Lingkungan Soroti Dikeluarkannya Kepmen LHK Tentang KHDTK di Pulau Jawa

Sebarkan artikel ini
Tutupan Hutan
Lima desa yang tersebar di sekitar kawasan Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi (Dokumentasi KKI Warsi)

Mediatataruang.com – Kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus diterapkan, maka kurang lebih 1 juta hektare lahan akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kebijakan tersebut lahir seiring disahkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

Dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dan perhutanan sosial di pulau Jawa akan mengakibatkan ribuan karyawan Perhutani merasa terancam.

Ketua BP FK3I Jawa Barat, Dedi Kurniawan sekaligus sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat mengatakan kami menilai sudah saatnya penetapan kawasan hutan baik hutan negara yang sudah dikelola maupun hutan negara yang belum ditetapkan tentunya harus sudah melalui proses perubahan.

“Kami kira ini terobosan baik dan baru dimana penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan situasi dan kondisi dimana kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi dan tentunya akomodatif kelola kawasan sudah sesuai kaidah Kelola hutan dan hasil evaluasi pengelolaan Kawasan hutan atau Kelola lampau,”ujarnya, Sabtu (9/4/2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *