Media Tata Ruang – Lemahnya pengawasan Tata Ruang di kota Bandung menciptakan dan dan melahirkan kearoganan para memilik bangunan berskala besar seperti hotel dan bangunan lainninnya dan menjadi sumber kejahatan korupsi Gaya Baru.
Dari sumber pemberitaan media pada tahun 2016, Bahwa Pemilik proyek pembangunan hotel di Jalan Ir H Djuanda Nomor 69 Bandung terancam denda sebesar Rp 17 miliar. Keputusan final sanksi pelanggaran izin mendirikan bangunan itu bakal dirumuskan oleh tim yang dibentuk Pemkot Bandung, yang pada waktu itu kepala Distaru di jabat bapak Maryun Satra kusumah
Namun hal tersebut bagaikan cerita Dongeng, pasalnya baru baru ini juga telah di lakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP pertanggal 18 Januari 2022 dengan alibi yang sama bahwa hotel Moxy dari lantai 7,8,9 dan Rooftop tidak memiliki IMB akan tetapi lantai tersebut di pergunakan.
Yang jadi pertanyaan bagi kami dari tahun 2016 sampai 2022 pengawasan nya kemana ko bisa lolos beroperasinal dan tentunya sudah berganti ka Distaru sebanyak 3 kali, hal ini kan patut kami curigai, kami menduga dari pra-Ijin, Ijin, Pembiaran Pembangunan sampai sanksi dan denda pun digasak pemilik kewenangan untuk memperkaya diri sendiri ucap Chepymara
Discussion about this post