Mediatataruang.com – Dengan diluncurkannya Kepmen LHK Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berda Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan (KHDTK) Lindung di JABAR, JATENG, JATIM dan Banten ribuan karyawan Perhutani merasa terancam.
Kebijakan tersebut lahir seiring disahkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Ketua DPP serikat karyawan Perhutani Isnin Soiban khawatir, apabila kebijakan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus diterapkan, maka kurang lebih 1 juta hektare lahan akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak hanya itu, di lapangan sudah terjadi permasalahan dihadapi oleh karyawan.
“Di lapangan rekan-rekan kami para mandor, polisi hutan, dan lain-lain yang jumlahnya ribuan karyawan Perhutani akan terdampak oleh peraturan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (8/4/2022).
Selama ini, dia menuturkan, pihaknya bersama-sama lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) melakukan kerja sama menjaga kelestarian hutan. Berdasarkan PP nomor 72 tahun 2010, Perhutani mengelola hutan negara seluas 2,4 juta hektare.
Discussion about this post