Mediatataruang – Renstra Adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/Satuan Organisasi Perangkat Daerah serta disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. Renstra bukan hanya membicarakan angan-angan, namun supatut nya bicara soal peluang yang bakal diraih.
Dalam kaitan nya dengan Badan Pangan Nasional, Renstra yang akan dirumuskan tentu harus berbeda dengan Renstra nya Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Renstra Badan Pangan Nasional harus tampil beda dan berani menawarkan pola pikir cerdas dalam mengelola pembangunan pangan secara utuh, holistik dan komprehensif. Inti nya, Renstra Badan Pangan Nasional tidak boleh terlampau diwarnai oleh Renstra Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
Menyimak apa yang tersurat dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, lembaga pangan tingkat nasional ini memiliki tugas untuk menangani urusan pangan di negeri ini dengan 11 fungsi yang perlu digarap nya. Ke 11 fungsi tersebut diantara nya melakukan koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.
Discussion about this post