Media Tata Ruang – PEKANBARU, 14 April 2022 – Dua saksi di persidangan perkara pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan, Kamis (14/4/2022), mengakui kebun kelapa sawit mereka telah tercemar limbah B3 TTM dan hingga saat ini tak kunjung dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Padahal, perusahaan minyak asal Amerika Serikat itu telah mengetahui, telah memverifikasi dan telah mengukur kontaminasi tersebut.
Demikian terungkap pada lanjutan sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Kamis siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Martianus Sinurat, warga Bengkalis yang menjadi saksi menceritakan, 10 hektare kebun kelapa sawitnya terdampak limbah TTM Chevron. Lima hektare di antaranya telah diangkat limbahnya dari kebun itu. Sedangkan empat hektare lainnya belum diangkat limbahnya sama sekali oleh CPI.
Discussion about this post