Media Tata Ruang – Istilah “super prioritas”, umum nya digunakan untuk mempertegas dan mempertajam target yang ingin dicapai melebihi apa yang seharus nya. Prinsip nya super prioritas harus mampu melebihi target yang telah digariskan. Tentu hasil yang diraih nya, harus lebih baik dan lebih berkualitas. Kata-kata Super Prioritas, kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, baik di lembaga Pemerintah atau pun non Pemerintah.
Dalam kaitan nya dengan pembangunan pangan, makna super prioritas adalah sampai sejauh mana pembangunan pangan yang dilakukan, mampu mewujudkan swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan secara terintegrasi dan berkesinabungan. Arti nya, pembangunan pangan itu, bukan hanya sekedar upaya meningkatkan produksi setinggi-tinggi nya, namun juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas gizi masyarakat ke arah yang lebih baik.
Sebelum terbit nya Perpres 66 Tahun 2021, di tingkat nasional kita tidak memiliki lembaga pangan nasional seperti yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2012. Sejak UU Pangan ini diterbitkan, baru 9 tahun kemudian kia memiliki Badan Pangan Nasional. Kita berharap agar Badan Pangan Nasional, benar-benar mampu menjadi pengelola pembangunan pangan yang handal dan profesional.
Discussion about this post