Media Tata Ruang – Penting dan strategis nya perencanaan pangan, sesungguh nya telah sama-sama kita ketahui. Perencanaan pangan mutlak dirancang dan dirumuskan agar pembangunan pangan yang dilakukan dapat meraih harapan dan keinginan seperti yang diamanatkan Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Paling tidak, ada 3 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi; daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan; kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan; potensi Pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
Discussion about this post