• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Desember 8, 2023
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu dan 3 Pengusaha Swasta Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu dan 3 Pengusaha Swasta Sebagai Tersangka

Kejagung juga menetapkan 3 tersangka swasta dalam kasus ini, mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim MAS berinisial PTS.

Tabur20 by Tabur20
19/04/2022
in #iniruangku, HeadLine, Nasional
0
Kejagung tetapkan Dirjen dan 3 Pengusaha Swasta Sebagai Tersangka

Kejagung tetapkan Dirjen dan 3 Pengusaha Swasta Sebagai Tersangka

0
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Tata Ruang – Korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau Migor (minyak goreng). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut.

Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (DirjenPLNKemendag) inisial IWW yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat,

Eksportir telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Rusia vs Ukraina dan RTRW Sumbar

Next Post

KAHMI Jabar Minta Gubernur Fokus Atasi Kemiskinan Ekstrim

BeritaTerkait

Rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan keuangan KLHK
#iniruangku

Rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan keuangan KLHK

08/12/2023
Ganti Lahan Kompensasi Kawasan Hutan Terus Berproses, PLN Komitmen Selesaikan Kewajiban IPPKH
#iniruangku

Ganti Lahan Kompensasi Kawasan Hutan Terus Berproses, PLN Komitmen Selesaikan Kewajiban IPPKH

02/12/2023
Kejagung Periksa Petinggi PT. Timah
#iniruangku

Kejagung Periksa Petinggi PT. Timah

30/11/2023
Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Kota Bandung Lakukan Sidak Ke Griya Derwati Bandung
HeadLine

Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Kota Bandung Lakukan Sidak Ke Griya Derwati Bandung

29/11/2023
Pesan Dari Bali Menyambut Konferensi Perubahan Iklim ke-28
#iniruangku

Pesan Dari Bali Menyambut Konferensi Perubahan Iklim ke-28

27/11/2023
Bahas Sampah di Jabar, Kabut Indonesia Gelar Jambore Forum Bank Sampah Jawa Barat
HeadLine

Bahas Sampah di Jabar, Kabut Indonesia Gelar Jambore Forum Bank Sampah Jawa Barat

27/11/2023
Next Post
Rakorwil KAHMI Jabar

KAHMI Jabar Minta Gubernur Fokus Atasi Kemiskinan Ekstrim

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang