Media Tata Ruang – Korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau Migor (minyak goreng). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut.
Peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (DirjenPLNKemendag) inisial IWW yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat,
Eksportir telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.
“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Discussion about this post