Media Tata Ruang – Terlepas dari beberapa titik lemah para penyusun Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional(Bapanas), namun kehadiran dan keberadaan lembaga pangan tingkat nasional ini, patut kita sambut dengan gembira. Kita tidak dilarang untuk memberi acungan jempol. Bahkan mau memberi tepuk tangan yang meriah pun sah-sah saja untuk dilakukan.
Walau hingga kini masih melakukan konsolidasi organisasi dan personal, Badan Pangan Nasional telah mempertontonkan kiprah nya sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk menangani urusan pangan di negeri ini. Badan Pangan Nasional terlihat pro aktif dalam memberi penyikapan terhadap masalah pangan yang mengganggu kehidupan masyarakat.
Hampir dalam setiap kesempatan yang berkaitan dengan gejolak pangan, seperti kasus kelangkaan dan mahal nya harga minyak goreng di pasar, atau meroket nya harga daging sapi menjelang bulan ramadhan kemarin, atau mulai langka nya gula pasir, Kepala Badan Pangan Nasional sering dimintakan pandangan dan solusi nya.
Discussion about this post