Media Tata Ruang – PEKANBARU, 21 APRIL 2022 – Dua saksi persidangan kembali membeberkan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak di ladang mereka. Limbah PT Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan itu bahkan tak kunjung dipulihkan fungsi lingkungan hidupnya hingga saat mereka bersaksi di persidangan.
“Petugas Chevron sendiri yang datang ke lahan saya, mereka sendiri yang menyatakan lahan saya tercemar limbah mereka. Bahkan mereka sudah melakukan survei, tapi sampai sekarang tidak dipulihkan,” ungkap Erlindawati, warga Minas, Siak yang menjadi saksi pertama pada persidangan yang berlangsung Kamis (21/4/2022).
Saksi kedua yang hadir Kamis sore itu, Ruspita Sinaga, juga menegaskan hal yang sama. Ia memiliki sebidang tanah di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru yang ia pergunakan untuk menanam kelapa sawit.
“Belum ada pemulihan pada lahan saya sampai hari ini. Memang ada orang Chevron yang datang ke lahan saya. Mereka mengatakan lahan saya tercemar limbah minyak. Mereka juga sudah pasang tanda cat berwarna merah di ladang saya. Tapi tetap saja sampai hari ini tidak dipulihkan,” ungkap Ruspita.
Discussion about this post